Zakat Akhir Tahun

Bagikan Artikel

Zakat merupakan salah satu kewajiban ibadah umat muslim. Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Apa itu zakat akhir tahun?

Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun, perhitunganya dapat mengikuti tahun hijriyah ataupun masehi. Zakat ini meliputi harta berupa emas/perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, penghasilan dari pekerjaan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan yang sudah berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun). Selain itu, nisab (batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya) juga harus diperhatikan oleh pembayar zakat.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

    1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

    2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

    3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

    4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

    5) harta tersebut melewati haul; dan

    6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Adapun cara menghitung zakat maal adalah sebagai berikut :

Jenis BendaNisabHaulKadarCara Menghitung Zakat
Emas85 gram emas2,5 %(emas yang dimiliki x harga emas saat ini) X 2,5%
Ket : bukan emas yang biasa digunakan untuk perhiasan sehari-hari.
Tabungan85 gram emas1 tahun2,5 %(saldo akhir-bunga*) X 2,5%
*jika menabung di bank konvensional
Perusahaan85 gram emas1 tahun2,5%(aktiva lancar-kewajiban jangka pendek) X 2,5%
Penghasilan Tahunan85 gram emas1 tahun2,5%Total penghasilan tahunan*X 2,5%
*Dr.Yusuf Qordhawi merekomendasikan untuk menghitung zakat penghasilan utuh sebelum dikurangi kebutuhan.
Zakat Perdagangan85 gram emas1 tahun2,5%(modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan)-(utang jatuh tempo+kerugian) x 2,5%
Zakat Pertanian520 kg berasSehabis panen10% (jika diairi dengan air hujan/mata air)
5% (jika diairi dengan irigasi)
10%X Hasil panen atau
5% X hasil panen

Sumber rujukan : BAZNAS RI

Mudahnya Berzakat

Zakat melalui LAZ Sakinah, bersihkan harta dan berbagi kebahagiaan untuk sesama

Konsultasi Zakat