Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Ada beberapa orang dibolehkan untuk tidak melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan namun ia harus menggantinya dengan fidyah bukan dengan qodo puasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 : ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa. Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menjelaskan batasan tidak mampu yang dimaksud adalah jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Orang tua renta seperti ini tidak wajib mengganti puasa atau qodo.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Orang sakit parah ini batasannya sama dengan orang tua renta yaitu ketika tetap memaksakan puasa maka akan berakibat buruk pada dirinya. Namun jika orang tersebut sakit dan sembuh di kemudian hari, ia hrus mengqodo puasa ketika ia sudah sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, serta memiliki kondisi tidak ada harapan untuk mengqadha, seperti jumlah utang puasa yang terlampau banyak. Kondisi ini harus diperiksa dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak medis.
Lalu, bagaimana aturan dan cara membayar fidyah? Cara membayar fidyah yaitu jumlah hari yang ditinggalkan puasa dikalikan dengan biaya makan sehari. Jika meninggalkan puasa selama 10 hari dan biaya makan setara dengan Rp35.000/hari maka 10 hari x Rp35.000 = Rp350.000. Kemudian uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada masyarakat dhuafa/fakir miskin. Adapun untuk waktu pembayaran fidyah, bisa ditunaikan di hari kita meninggalkan puasa, bisa dihari setelahnya, bisa bulan berikutnya atau pada bulan-bulan yang lain sebelum memasuki kembali Bulan Ramadhan berikutnya.
Sumber rujukan : BAZNAS RI